Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberian insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak Covid-19 hingga akhir tahun 2022. Perpanjangan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2022 (PMK-114/2022).
Insentif yang diperpanjang merupakan insentif pajak yang sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022). Pada ketentuan sebelumnya, insentif tersebut hanya diberlakukan sampai dengan 30 Juni 2022. Pada ketentuan terbaru, insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak Covid-19 dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2022 atau 31 Desember 2022.
PMK-3/2022 memberikan tiga jenis insentif pajak. Pertama pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Kedua, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan yang diberikan adalah sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.
Ketiga, PPh Final Ditanggung Pemerintah atas jasa konstruksi. Insentif tersebut diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan SKB atas PPh Pasal 22 Impor, harus mengajukan kembali permohonan untuk dapat menggunakan insentif. Terkait insentif pengurangan PPh Pasal 25, Wajib Pajak dapat memanfaatkannya mulai masa pajak Juli 2022. Namun, Wajib Pajak perlu mengajukan pemberitahuan paling lambat 30 hari setelah PMK-114/2022 berlaku.